Sabtu, 27 Maret 2010

SISTEM KEUANGAN DAN ANGGARAN STKIP BIMA

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) BIMA
Alamal :Gatot subroto Kel.Sadia Kota Bima Telp.(0374) 43195
KEPUTUSAN KETUA STKIP BIMA
NOMOR: K-03/PT.01.2-Ak II/2006
TENTANG
SISTEM KEUANGAN DAN ANGGARAN STKIP BIMA

Pasal 1
UMUM
Yang dimaksud dengan sistem keuangan dan anggaran STKIP Bima adalah sistem yang berhubungan dengan struktur penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja STKIP Bima.
Pasal 2
SUMBER DANA
1.Sumber dana operasional STKIP Bima diperoleh dari masyarakat atau mahasiswa dan dari bantuan pemerintah serta diperoleh dari bantuan pihak lain yang tidak mengikat.

2.Sumber dana yang diperoleh dari masyarakat atau mahasiswa adalah dana yang ditarik dari beberapa macam jenis biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa,termasuk biaya pendaftaran calon mahasiswa baru.

3.Sumber dana yang diperoleh dari peerintah atau dari pihak lain yang tidak mengikat yaitu dana yang bersifat bantuan atau sumbangan,dana hibah atau sumbangan suka rela.

4.Sumber dana yang berasal dari sisa anggaran dan saldo kas.

Pasal 3
MACAM-MACAM BIAYA PENDIDIKAN
Bahwa macam-macam biaya pendidikan yang ditarik dari masyarakat atau mahasiswa yang disebut pada pasal 2 ayat 2 diatas adalah sbb:
1).Biaya SPP dan biaya sks (satuan kredit semester) mata kuliah.
2).Sumbangan pembangunan
3).Biaya praktikum/praktek PPL,praktek mata kuliah dan biaya KKN.
4).Biaya bimbingan tugas akhir/penulisan skripsi,biaya ujian skripsi dan
biaya wisuda serta sumbangan perpustakaan
5).Biaya pendaftaran calon mahasiswa baru,dan
6).Sumbangan suka rela dari mahasiswa dan alumni

Pasal 4
CARA PENARIKAN DAN PENERIMAAN DANA
1.Bahwa pembayaran oleh masyarakat atau mahasiswa dari semua jenis biaya pendidikan disetor melalui atau pada rekening yayasan IKIP Bima pada bank BNI 46 Cabang Bima atau bank lain dimana rekening yayasan dibuka,kecuali dana sumbangan suka rela dari mahasiswa dan alumni disetor melalui atau pada rekening STKIP Bima.

2.Bahwa semua dana yang diperoleh atau yang diterima atau yang bersumber dari pemerintah atau dari pihak lain yang tidak mengikat termasuk dana non anggaran (non bajeter) berupa beasiswa atau bantuan untuk mahasiswa dan pegawai serta dari sumber dana yang tersebut pada poin 6 pasal 3 diatas disetor melalui atau pada rekening STKIP Bima pada bank BRI Cabang Bima atau rekening STKIP Bima pada bank yang ditunjuk olek pihak pemberi dana.

Pasal 5
CARA PEMBAYARAN / PENARIKAN BIAYA PENDIDIKAN DARI MAHASISWA

1.Biaya SPP dibayar tiap semester bersamaan dengan saat melakukan her registrasi dan
bagi yang mampu dapat membayar satu tahun atau 2 (dua smester) atau lebih sekaligus

2.Biaya sks mata kuliah dibayar tiap smester bersamaan dengan waktu her registrasi dan
penyerahan KRS

3.Dana sumbangan pembangunan hanya ditarik 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa
dapat dibayar sejak semester pertama dengan ketentuan batas akhir pembayaran harus
lunas pada semester VI (enam)

4.Biaya praktikum/praktek PPL atau kegiatan praktek lainnya (praktek mata kuliah dan
laboratorium) dan KKN dibayar oleh mahasiswa menjelang kegiatan-kegiatan tersebut
dilaksanakan.

5.Biaya pembimbingan tugas akhir/penulisan skripsi dibayar / dilunasi sebelum proses
pembimbingan dilaksanakan atau dalam rentang waktu mengajukan judul dan prosal
tugas akhir atau skripsi sedangankan biaya ujian tugas akhir/ujian skripsi dibayar setelah skripsi disetujui oleh dosen pembimbing untuk diujikan atau selambat -lambatnya pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta ujian skripsi.

6.Pembayaran uang wisuda dan sumbangan perpustakaan dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan mengikuti yudisium kelulusan

7.Penarikan biaya pendaftaran calon mahasiswa baru dilaksanakan pada saat mendaftar
kan diri sebagai calon mahasiswa baru

pasal 6
PENENTUAN BEBAN BIAYA PENDIDIKAN
1.Besarya tarif beban SPP dan dana sumbangan pembangunan ditetapkan setiap awal
tahun ajaran setelah selesai proses penerimaan calon mahasiswa baru

2.Besarnya beban SPP dan sumbangan pembangunan seperti disebutkan pada ayat 1 di
atas berlaku tetap sampai mahasiswa angkatan tahun akademik yang bersangkutan sele
sai studi.
Pasal 7
PENERIMAAN SUMBER DANA BANTUAN DAN SUMBANGAN DARI PEMERINTAH DAN DARI PIHAK LAIN YANG TIDAK MENGIKAT
1.Penerimaan dana yang bersumber dari pmerintah dan pihak lain yang tidak mengikat
baik yang bersifat bantuan,hibah atau sumbangan dan beasiswa disalurka atau disim-
pan melalui /pada rekening STKIP Bima.

2.Penerimaan dana sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 pasal 7 diatas apabila pene
rimaan berupa uang tunai atau yang dibawa tangan maka harus segera dimasukkan ke
rekening STKIP Bima pada BRI Cab. Bima

pasal 8
PENGAWASAN KEUANGAN
1.Pengamanan dan pengawasan keuangan dilaksanakan melalui sistem yang disepakati
bersama antara yayasan dan ketua STKIP Bima dimana buku cek bank untuk rekening
atas nama yayasan dipegang oleh ketua STKIP Bima dan buku cek bank untuk reke-
kening atas nama STKIPBima dipegang oleh yayasan.

2.Penarikan uang dari bank baik pada rekening yayasan maupun pada rekening STKIP Bima berdasarkan anfrah yang diajukan oleh ketua STKIP Bima





Pasal 9
PENUTUP
Demikian keputusan tentang sistem keuangan dan anggaran ini dibuat dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan disempurnakan dan diputuskan melalui rapat senat STKIP Bima.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :di Raba Bima
Pada tanggal : 14 Juli 2006

Rektor STKIP Bima




= Drs. Darwis,M.Si =
-----------------------
NIP:131 480 125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar