Sabtu, 27 Maret 2010

UUD 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Mengetahui Windos Original

simpel amat tuh...
neh ... klik kanan mycomputer, properties nah perhatiin deh angka dibawah register misal..55274-640-8304584-23611 tidak original man..
55274-oem-640-8304584-23611 ori man
kesimpulan klo oem nya ada berarti asli..okeh..man..

Membobol Pasword log on windows XP

Sebenarnya, untuk membobol password log on pada Windows XP tidak diperlukan software khusus. Ada cara yang sangat sederhana untuk melakukannya. Kita hanya pelu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

* Hidupkan komputer.
* Jika sudah, tekan F8. Maka akan masuk ke mode select. pilih safe mode, lalu tunggu beberapa saat.
* Tekan Ctrl + Alt + Del Maka akan muncul form Log on dan Password.
* Isi log on dengan Administrator dan masukkan password semau anda.
* Jika telah melakukan hal di atas, restart kembali komputer anda.
* Pilihlah start in normaly windows.
* Tekan kembali Ctrl + Alt + Del .
* Ketikkan nama logonnya Administrator terus password yang baru anda ubah tadi.

Kalau cara diatas masih kurang manjur, masih ada cara cadangan:

* Hidupkan komputer, lalu masuk ke safe mode (tekan F8 saat booting),
* Masuk ke System dengan akun yang tidak terpassword, bisa Guest atau akun lain,
* Klik Start – Control Panel – Account Setting,
* Pilih account Administrator, maka anda akan melihat pilihan Remove Password …
* Silakan dilanjutkan

Demikian. Semoga berguna dan bermanfaat.

Mengunci Folder Tanpa Software

Pada kesempatan kali ini saya ingin bagi-bagi informasi Bagaimana cara untuk mengunci folder tanpa sofware. Untuk mengunci folder dengan Software mungkin sudah biasa sobat lakukan. Akan tetapi kalau tanpa software Apakah kita bisa menyembunyikan suatu folder rahasia kita dari orang lain? Jawabannya tentu saja bisa.

Mungkin ada sobat-sobat blogger yang sudah mengetahui cara yang ingin saya informasikan ini. Akan tetapi, saya tetap akan membagi informasi ini untuk sobat blogger yang masih belum mengetahuinya. Tujuan saya tidak lain dan tidak bukan supaya seluruh masyarakat di Indonesia tahu cara ini dan bisa mempraktekkannya sendiri.

untuk mengunci folder tanpa sofware ini sangatlah mudah, caranya adalah sebagai berikut :

1. Buatlah sebuah notepad kosong atau new text document.txt di directory mana saja di computer atau laptop anda. Anda boleh memberi nama apa saja untuk new text document tersebut.

2. Setelah itu anda tinggal meng-copy script yang telah saya sediakan di bawah ini :
cls
@ECHO OFF
title Folder Locker
if EXIST "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" goto UNLOCK
if NOT EXIST Locker goto MDLOCKER
:CONFIRM
echo Are you sure you want to Lock the folder(Y/N)
set/p "cho=>"
if %cho%==Y goto LOCK
if %cho%==y goto LOCK
if %cho%==n goto END
if %cho%==N goto END
echo Invalid choice.
goto CONFIRM
:LOCK
ren Locker "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
attrib +h +s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
echo Folder locked
goto End
:UNLOCK
echo Enter password to Unlock folder
set/p "pass=>"
if NOT %pass%==type your password here goto FAIL
attrib -h -s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
ren "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" Locker
echo Folder Unlocked successfully
goto End
:FAIL
echo Invalid password
goto end
:MDLOCKER
md Locker
echo Locker created successfully
goto End
:End
3. Setelah anda selesai meng-copy, buka kembali notepad yang telah anda buat tadi dan Paste script ini di dalamnya.

4. buka notepad tadi dan ganti kata type your password here dengan password untuk membuka folder pada nantinya dan setelah selesai simpan script-nya dan ubah ekstensi file yang telah terdapat script tersebut dari ekstensi file ***.txt menjadi ***.bat

5. Double klik pada file tersebut dan beberapa detik kemudian akan muncul sebuah folder yang bernama Locker .

6. Simpanlah file-file anda yang ingin anda kunci di dalam folder yang bernama locker tersebut. Di dalam folder tersebut bisa kita letakkan file apa saja yang kita inginkan dengan ekstensi file yang berbeda. Baik itu file gambar, music, video, document, dan file-file lainnya.

7. Setelah semua file yang diinginkan tersimpan. Double klik pada script di notepad yang telah anda buat menjadi ***.bat . Lalu akan muncul tulisan are you sure want to lock the folder?(Y/N). Ketik “y” dan tekan enter untuk yes dan ketik “n” lalu tekan enter untuk no. Sekedar informasi tulisan are you sure want to lock the folder? yang ada pada script awal (default) bisa kita ubah sesuai keinginan kita. Seperti : apakah saudara yakin ingin mengunci folder ini? dan sebagainya.

8. Jika yang anda simpan adalah file penting, usahakan file yang anda simpan ini jangan sampai didelete oleh orang lain. Anda bisa mengantisipasinya dengan mengaktifkan fasilitas hidden file dan tidak menampakkan file-file yang ter-hidden sehingga orang lain tidak bisa menghapus file anda

8. Selamat Mencoba!

Setting internet PC via Ponsel

Pada saat ini internet menggunakan Provider Cellular adalah solusi alternatif dan tercepat dalam mengakses internet. Kita tidak perlu harus menyediakan Modem dan line tlp atau bahkan mengurus registrasi berlangganan ISP tertentu. Namun dalam hal ini ttp ada konsekuensinya yaitu tarif yang lumayan Mahal. Sekedar catatan, saat ini tarif akses GPRS termurah adalah pada IM3 & MENTARI dengan tarif Rp 1,-/kb (Kalau blm berubah). Sedang provider lain macam XL dan Telkomsel masih terbilang tinggi. Ini terbukti ketika sebelum saya posting tulisan ini, saya mencoba akses GPRS menggunakan Kartu HALLO TELKOMSEL.
Saya membuka Blog saya dan mengedit untuk menambah kan satu Link setelah itu merefresh kembali Blog. Bukan main terkejut ketika melihat biaya penggunaan terakhir adalah Rp 18rb'an. Ini bukan promosi dsb, tapi sekedar saran untuk mengakses GPRS gunakan IM3 atau MENTARI dengan dengan tarif Rp 1,-/kb. Oke kembali ke masalah, untuk menggunakan Ponsel sebagai modem kita harus melakukan beberapa setting pada modem yang terdeteksi di PC dan setting GPRS atau Internet Account pada Ponsel. Berikut langkah-langkahnya Dengan Asumsi ponsel sudah terdeteksi sebagai modem :

1. Klik kanan mykomputer -properties dan klik tab hardware dan klik device manager. Kemudian perhatikan Modem yang terdeteksi.

2. Double klik pada modem ponsel yang terdeteksi, kemudian klik tab advanced. Lalu isikan pada field Extra setting seperti berikut :

3. Pada akhir kode terdapat tulisan "internet", Ganti lah kode tersebut dengan "satelindogprs.com" apabila menggunakan MATRIX/MENTARI, "www.indosat-m3.net" menggunakan IM3 dan "www.xlgrps.net" apabila menggunakan XL. Kode "internet" seperti contoh di atas apabila menggunakan TELKOMSEL.

Oke, setelah itu buat panggilan DIAL UP seperti biasa dan masukan User Name dan Password serta dial Number nya. Berikut daftar masing-masing Provider.

TELKOMSEL
User : wap
Password : wap123
Dial : *99***1#

MATRIX
User : [kosongkan]
Password : [kosongkan]
Dial : *99***1#

MENTARI
User : indosat
Password : indosat
Dial : *99***1#

IM3
User : gprs
Password : im3
Dial : *99***1#

IM3 (DURASI) Rp 100,-/menit
User : indosat@durasi
Password : indosat@durasi
Dial : *99***1#

XL
User : xlgprs
Password : proxl
Dial : *99***1#

Fren (Mobile-8)
User : m8
Password : m8
Dial : #777

TELKOMFLEXY
User : telkomnet@flexi
Password : telkom
Dial : #777

STARONE
User : starone
Password : indosat
Dial : #777

Sebagai saran, apabila wilayah sobat sudah tercoverage 3G gunakan Modem 3G atau ponsel yang sudah mendukung 3G. Karena sesuai pengalaman saya kemarin browsing menggunakan Ponsel 3G SE P990i via IM3 bandwich rata-rata yang saya dpt 200kbps ketika di cek di http://sijiwae.net/speedtest. Jauh sekali perbedaan nya ketika dulu saya masih mengakses via GPRS menggunakan Nokia 3650 dengan InfraRed sebagai media nya. Bandwich yang saya dapat tidak pernah lebih dari 50kbps :D... , Oke selamat mencoba, Salam Sukses

Setting GPRS IM3 Untuk Internet PC Mar 18, '05 9:08 PM
for everyone

Setting koneksi:
1. Make new connection
2. Nama koneksi nya m3 gprs atau m3 csd
3. Masukin no telp nya *99***1# ( buat yang pake gprs) ama *99***1# atau 366 ( buat yang pake csd)
4. Username gprs ( buat gprs) atau csd ( buat csd) dan password im3


Di Komputer, masuk aja ke Control Panel --> Phone and Modem Options --> Modem --> (sorot modem yang dipakai) Properties --> Advanced --> Extra Settings

Di Extra Setingg, kita menuliskan AT+CGDCONT=1,"ip","www.indosat-m3.net"

(AT+CGDCONT=1) adalah salah satu perintah dari AT Commands, yang fungsinya menjadikan hp sebagai modem untuk hubungan koneksi ke GPRS (atau HSCD).

ip = internet protokol

"www.indosat-m3.net" adalah Access Point untuk IM3.

Tanpa menuliskan itu (AT+CGDCONT=1,"ip","www.indosat-m3.net" ), kita akan "unable to make a connection"


O iya, untuk memastikan bahwa modem itu (hp kita sebagai modem) berfungsi dengan benar, coba klik Query Modem.

Untuk melakukan ini, coba masuk dari:
Control Panel --> Phone and Modem Options --> Modem --> (sorot modem yang dipakai) Properties --> Diagnostics --> Query Modem (jika berhasil, maka di kolom "Command/Respon" akan tampil rincian bahasa AT Command)

SISTEM KEUANGAN DAN ANGGARAN STKIP BIMA

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) BIMA
Alamal :Gatot subroto Kel.Sadia Kota Bima Telp.(0374) 43195
KEPUTUSAN KETUA STKIP BIMA
NOMOR: K-03/PT.01.2-Ak II/2006
TENTANG
SISTEM KEUANGAN DAN ANGGARAN STKIP BIMA

Pasal 1
UMUM
Yang dimaksud dengan sistem keuangan dan anggaran STKIP Bima adalah sistem yang berhubungan dengan struktur penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja STKIP Bima.
Pasal 2
SUMBER DANA
1.Sumber dana operasional STKIP Bima diperoleh dari masyarakat atau mahasiswa dan dari bantuan pemerintah serta diperoleh dari bantuan pihak lain yang tidak mengikat.

2.Sumber dana yang diperoleh dari masyarakat atau mahasiswa adalah dana yang ditarik dari beberapa macam jenis biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa,termasuk biaya pendaftaran calon mahasiswa baru.

3.Sumber dana yang diperoleh dari peerintah atau dari pihak lain yang tidak mengikat yaitu dana yang bersifat bantuan atau sumbangan,dana hibah atau sumbangan suka rela.

4.Sumber dana yang berasal dari sisa anggaran dan saldo kas.

Pasal 3
MACAM-MACAM BIAYA PENDIDIKAN
Bahwa macam-macam biaya pendidikan yang ditarik dari masyarakat atau mahasiswa yang disebut pada pasal 2 ayat 2 diatas adalah sbb:
1).Biaya SPP dan biaya sks (satuan kredit semester) mata kuliah.
2).Sumbangan pembangunan
3).Biaya praktikum/praktek PPL,praktek mata kuliah dan biaya KKN.
4).Biaya bimbingan tugas akhir/penulisan skripsi,biaya ujian skripsi dan
biaya wisuda serta sumbangan perpustakaan
5).Biaya pendaftaran calon mahasiswa baru,dan
6).Sumbangan suka rela dari mahasiswa dan alumni

Pasal 4
CARA PENARIKAN DAN PENERIMAAN DANA
1.Bahwa pembayaran oleh masyarakat atau mahasiswa dari semua jenis biaya pendidikan disetor melalui atau pada rekening yayasan IKIP Bima pada bank BNI 46 Cabang Bima atau bank lain dimana rekening yayasan dibuka,kecuali dana sumbangan suka rela dari mahasiswa dan alumni disetor melalui atau pada rekening STKIP Bima.

2.Bahwa semua dana yang diperoleh atau yang diterima atau yang bersumber dari pemerintah atau dari pihak lain yang tidak mengikat termasuk dana non anggaran (non bajeter) berupa beasiswa atau bantuan untuk mahasiswa dan pegawai serta dari sumber dana yang tersebut pada poin 6 pasal 3 diatas disetor melalui atau pada rekening STKIP Bima pada bank BRI Cabang Bima atau rekening STKIP Bima pada bank yang ditunjuk olek pihak pemberi dana.

Pasal 5
CARA PEMBAYARAN / PENARIKAN BIAYA PENDIDIKAN DARI MAHASISWA

1.Biaya SPP dibayar tiap semester bersamaan dengan saat melakukan her registrasi dan
bagi yang mampu dapat membayar satu tahun atau 2 (dua smester) atau lebih sekaligus

2.Biaya sks mata kuliah dibayar tiap smester bersamaan dengan waktu her registrasi dan
penyerahan KRS

3.Dana sumbangan pembangunan hanya ditarik 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa
dapat dibayar sejak semester pertama dengan ketentuan batas akhir pembayaran harus
lunas pada semester VI (enam)

4.Biaya praktikum/praktek PPL atau kegiatan praktek lainnya (praktek mata kuliah dan
laboratorium) dan KKN dibayar oleh mahasiswa menjelang kegiatan-kegiatan tersebut
dilaksanakan.

5.Biaya pembimbingan tugas akhir/penulisan skripsi dibayar / dilunasi sebelum proses
pembimbingan dilaksanakan atau dalam rentang waktu mengajukan judul dan prosal
tugas akhir atau skripsi sedangankan biaya ujian tugas akhir/ujian skripsi dibayar setelah skripsi disetujui oleh dosen pembimbing untuk diujikan atau selambat -lambatnya pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta ujian skripsi.

6.Pembayaran uang wisuda dan sumbangan perpustakaan dilaksanakan setelah mahasiswa yang bersangkutan mengikuti yudisium kelulusan

7.Penarikan biaya pendaftaran calon mahasiswa baru dilaksanakan pada saat mendaftar
kan diri sebagai calon mahasiswa baru

pasal 6
PENENTUAN BEBAN BIAYA PENDIDIKAN
1.Besarya tarif beban SPP dan dana sumbangan pembangunan ditetapkan setiap awal
tahun ajaran setelah selesai proses penerimaan calon mahasiswa baru

2.Besarnya beban SPP dan sumbangan pembangunan seperti disebutkan pada ayat 1 di
atas berlaku tetap sampai mahasiswa angkatan tahun akademik yang bersangkutan sele
sai studi.
Pasal 7
PENERIMAAN SUMBER DANA BANTUAN DAN SUMBANGAN DARI PEMERINTAH DAN DARI PIHAK LAIN YANG TIDAK MENGIKAT
1.Penerimaan dana yang bersumber dari pmerintah dan pihak lain yang tidak mengikat
baik yang bersifat bantuan,hibah atau sumbangan dan beasiswa disalurka atau disim-
pan melalui /pada rekening STKIP Bima.

2.Penerimaan dana sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 pasal 7 diatas apabila pene
rimaan berupa uang tunai atau yang dibawa tangan maka harus segera dimasukkan ke
rekening STKIP Bima pada BRI Cab. Bima

pasal 8
PENGAWASAN KEUANGAN
1.Pengamanan dan pengawasan keuangan dilaksanakan melalui sistem yang disepakati
bersama antara yayasan dan ketua STKIP Bima dimana buku cek bank untuk rekening
atas nama yayasan dipegang oleh ketua STKIP Bima dan buku cek bank untuk reke-
kening atas nama STKIPBima dipegang oleh yayasan.

2.Penarikan uang dari bank baik pada rekening yayasan maupun pada rekening STKIP Bima berdasarkan anfrah yang diajukan oleh ketua STKIP Bima





Pasal 9
PENUTUP
Demikian keputusan tentang sistem keuangan dan anggaran ini dibuat dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan disempurnakan dan diputuskan melalui rapat senat STKIP Bima.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :di Raba Bima
Pada tanggal : 14 Juli 2006

Rektor STKIP Bima




= Drs. Darwis,M.Si =
-----------------------
NIP:131 480 125

PROFIL SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( STKIP ) BIMA

UMUM
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bima atau yang disebut STKIP Bima bertempat di Kota Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan IKIP Bima No: 99 Tanggal, 13 November 1976. STKIP Bima berazaskan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan beraplikasi dalam bidang ilmu pendidikan dan keguruan serta mengembangkan kebudayaan bangsa sebagai kegiatan integral dalam upaya mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
STKIP Bima didirikan dengan tujuan :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional di bidang keguruan dan ilmu pendidikan dan memiliki kemampuan aplikatif.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi pada umumnya dan khususnya ilmu pendidikan dan keguruan serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasiaonal.

Visi - Misi, Tujuan dan Strategis STKIP Bima
- Visi STKIP Bima adalah membangun dan mengembangkan STKIP Bima yang mengutamakan kualitas dilandasi nilai moral, agama dan kepribadian bangsa, berorientasi riset dan tetap konsisten mempertahankan kepercayaan masyarakat maupun melakukan upaya peningkatan, perbaikan dan pengembangan dalam segala aspek sehingga menghasilkan output yang berkualitas, memiliki keunggulan kemampuan akademik dan profesional.
- Misi STKIP Bima untuk mewujudkan visi tersebut meliputi :
1. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang berwawasan ilmiah maupun global, berkemampuan mandiri yang dilandasi nilai moral, agama dan kepribadian bangsa.
2. Pemberdayaan civitas akademika di bidang akademik agar dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai tenaga kependidikan yang berwawasan ilmiah dan global.
3. Meningkatkan intensitas kegiatan keilmiahan kalangan civitas akademika secara terrencana dan terprogram.
4. Terwujudnya rencana pengembangan dan pembukaan jurusan atau program studi baru untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau pasar kerja.

Tujuan : Melalui visi misi tersebut diharapkan akan terwujud tujuan didirikannya STKIP Bima yaitu :
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memilki kemampuan akademik atau profesional di bidang keguruan dan ilmu pendidikan serta memiliki kemampuan mengamplikasikannya.
b. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi pada umumnya dan ilmu keguruan dan ilmu pendidikan khususnya serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pemperkaya kebudayaan nasional Indonesia.

Strategi :
Strategi yang dikembangkan untuk mewujudkan tujuan STKIP Bima adalah mengembangkan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memgembangkan manajemen pendidikan tinggi, fasilitas pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kemitraan dan pendanaan.
Sarana dan Prasaran Akademik
STKIP Bima dibangun di atas lahan (tanah bersertifikat) seluas + 1 (satu) Ha. Dengan sarana bangunan yang sudah tersedia sebagai berikut :
1. Satu unit sarana gedung kantor dengan 5 (lima) ruangan.
2. Empat unit sarana gedung kuliah dan unit kegiatan lainnya terdiri dari 15 ruangan, untuk kegiatan kuliah 10 ruangan, dan lainnya untuk Laboratorium Biologi, Laboratorium BK dan LP3M serta ruang sekretariat unit kegiatan Ormawa (BEM, Sanggar Seni, Mapala, dan LDK).
3. Satu unit sarana gedung perpustakaan dan ruang pertemuan.
4. Gedung Audotorium / Aula.
5. Gedung Musallah.
6. Serana penunjang berupa lapangan olahraga (vollyball dan bulu tangkis), halaman parkir dan halaman kegiatan upacara bendera.

Jurusan dan Program Studi :
1. Jurusan Ilmu Pendidikan
- Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) S1
2. Jurusan Ilmu Pendidikan MIPA
- Program Studi Pendidikan Biologi (S1)
3. Jurusan IPS
- Program Studi Pendidikan Ekonomi Koperasi (S1)
Ketiga program studi tersebut status terakreditasi dan telah mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti.
Pembukaan program studi baru yang telah diusulkan ke Menteri Pendidikan
Nasional RI (Dirjen Dikti), masih menunggu izin yaitu :
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan Sosiologi/Antropologi
3. Program Studi S1 PGSD (Proposal dikembalikan oleh Dirjen Dikti).
Dosen dan Mahasiswa
Tenaga dosen yang tersedia adalah dosen tetap (Kopertis dan Yayasan) dan dosen tidak tetap (dosen luar biasa) dengan kualifikasi S1, S2 dan S3 dengan rasio 1 : 30.
Sistem rekrut calon masiswa melalui seleksi yaitu tes tertulis dan psikotes.
Jumlah mahasiswa yang aktif pada ketiga program studi sampai dengan tahun akademik 2005/2006 sebanyak 1.864 orang, sedangkan jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2006/2007 yang diterima/lulus seleksi sebanyak 985 orang.

Demikian profil singkat STKIP Bima.

Bima, 200
Rektor,

Drs. Darwis, M.Si
NIP. 131 480 125